Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga kerap melakukan provokasi terjadinya tawuran-tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keempat provokator tersebut berinisial SA,21, YA,23, G,19, dan ADD, 16. Keempat pelaku diduga melakukan provokasi melalui media sosial.
“Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Menurut Hendri, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Kemudian pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku di media sosial seperti Instagram, X dan lainnya.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
Akun-akun yang ditemukan tersebut terdeteksi melakukan provokasi dengan mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.
“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya,” ujarnya.
Hendri melanjutkan, keempat tersangka tersebut tidak saling mengenal, karena memang mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Aksi provokasi yang mereka lakukan diketahui terjadi dalam rentang waktu dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
Ia mengatakan, terdapat kemungkinan juga bahwa tawuran yang terjadi di Flyover Pasar Rebo yang mengakibatkan pergelangan tangan seorang pelajar putus hasil dari provokasi mereka.
“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di Flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (Z-4)
Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras Izati di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
Imbauan ini disampaikan seusai konflik antara kelompok pemuda kembali pecah di kawasan Stain/Arbes, Kecamatan Sirimau, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (26/12).
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Insiden salah paham antara personel Brimob dengan anggota Badan Intelijen Strategis TNI tidak boleh dipelintir menjadi konflik TNI-Polri.
ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan penjarahan.
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved