Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan pada Mei 2022. Hanya saja, fakta menunjukkan kehadiran undang-undang tersebut tidak serta-merta mampu melindungi korban.
Media Indonesia masih mendapati kekerasan seksual terhadap buruh perempuan. Bila menggunakan analogi rantai makanan, buruh perempuan berada di posisi terendah.
Pelaku ternyata tidak hanya orang dengan jabatan. Para predator yang mencari korban justru berasal dari rekan buruh sendiri. Seperti buruh bagian mekanik, mereka punya kendali atas lancarnya mesin jahit sebagai alat kerja. Padahal, para korban membutuhkan kelancaran alat kerja untuk memenuhi target kerja. Meski sama-sama bagian dari buruh, mekanik merasa memiliki kuasa mengambil kesempatan dalam bentuk bujuk rayu dan sentuhan terhadap korban.
Buruh perempuan juga berhadapan dengan atasannya lantaran sang atasan merasa memiliki kuasa dalam menentukan keberlanjutan mereka untuk bekerja. Padahal, buruh perempuan membutuhkan kepastian bekerja karena kerap tak sekadar menjadi tulang rusuk, tapi juga tulang punggung bagi suami dan keluarganya.
Persoalannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi alas dalam pemberlakuan perjanjian kerja watu tertentu (PKWT).
Kontrak kerja sejumlah buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilicing, Jakarta Utara, misalnya, ada yang berdurasi 6 bulan, 4 bulan, bahkan ada yang hanya 1 bulan.
Akibatnya, atasan mesum merasa memiliki kuasa terhadap buruh perempuan untuk menilai hingga memperpanjang kontrak kerja.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, dengan status kontrak, pekerja berada pada situasi relasi kuasa yang sangat timpang. Mereka takut melaporkan kekerasan seksual karena terancam diputus hubungan kerja.
"Kekerasan seksual terhadap buruh perempuan ini sebuah proses yang sudah lama terjadi dan suka dimanfaatkan para atasan," ujar Timboel.
Program Manager Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati menambahkan, pelecehan seksual terhadap Alfi Damayanti, buruh yang diajak staycation untuk perpanjangan kontrak, menjadi bukti belum berfungsinya UU TPKS menghadapi dampak PKWT.
"Colak-colek, catcalling, meminta PAP (post a picture) bagian tubuh tertentu, hampir setiap hari ada saja. Kalau colek-colek itu biasanya di sektor produksi, yang di bagian jahit. Itu pelakunya kadang-kadang pengawas, kadang mekanik," tutur Vivi.
Mereka memilih tidak melawan karena takut kehilangan pekerjaan seperti yang dialami seorang korban, Nita. Nita menolak permintaan atasannya agar mengirim foto telanjang. Ujung-ujungnya, Nita harus diputus kontrak.
Pencegahan
Terkait dengan pencegahan kekerasan seksual juga belum mendapati kejelasan yang tegas. Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pada perusahaan.
Adapun Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra M Hanartani menilai, kekerasan seksual baik verbal maupun nonverbal, sudah membudaya bahkan sudah dianggap hal biasa. (Nav/X-7)
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved