Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Tilang tersebut rencananya berjalan secara efektif mulai awal November 2023.
"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafril saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI. Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.
"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Tim gabungan digelar Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," lanjutnya.
Syafril mengungkapkan, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.
"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.
"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.
Sementara untuk mekanisme penilangan, menurut dia, masih akan sama dengan September lalu. Nantinya, pemilik yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp250.000, dan pemilik mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500.000.
"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas Uji Emisi Gratis di tujuh Terminal Bus dengan syarat mudah cukup membawa STNK. (Ssr/Z-7)
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara terkait suap lahan. Dihukum denda Rp200 juta dan uang pengganti S$10 ribu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 pada transportasi umum hari ini.
Terlebih, Jakarta saat ini terus berbenah untuk meningkatkan standar layanan sebagai kota global.
Pemprov DKI mencatat kapasitas tampungan air meningkat hingga 539.674 meter kubik.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Program “Mudik ke Jakarta” dinilai sukses ubah narasi Lebaran dan dorong ekonomi lewat strategi komunikasi inovatif.
Menurut Pramono, ikan tersebut berasal dari Amerika Selatan dan di habitat aslinya pun telah menjadi persoalan serius. Bahkan, di negara asalnya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved