Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak gugatan warga Pesona Estate dan warga Perumnas Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Majelis hakim PTUN Bandung, Jabar yang diketuai Ardoyo Wardhana dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Hari Sunaryo dalam amar putusannya, menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
"Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.780.000," kata Ardoyo yang dikutip dari situs resmi PTUN Bandung, Kamis (5/10).
Gugatan warga ini terkait dengan didirikannya water tank atau reservoir oleh Perusahaan Daerah Minum (PDAM) PT Tirta Asasta Kota Depok di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga Pesona Estate RT001-004 RW 26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT 003 RW 12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggugat Pemerintah Kota Depok ke PTUN Bandung karena memberikan izin mendirikan bangunan yakni Water Tank 10 juta liter kepada PDAM PT. Tirta Asasta. Pemberi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama dilanjutkan sidang lapangan.
Ada empat (4) petitum yang diajukan warga Pesona Estate II dan warga Perumnas Depok II Tengah. Yakni, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PDAM PT Tirta Asasta Kota Depok No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tentang IMB atas nama PDAM PT Tirta Asasta No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Depok Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Salah seorang penggugat Tarno mengatakan meski kalah di PTUN masih ada jalan lain yang akan ditempuh." Kami masih melakukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, " katanya Kamis (5/10).
Ia mengatakan digugatnya pemerintah daerah karena memberikan izin mendirikan water tank 10 juta liter air PDAM. " Kami takut kejadian seperti situ gintung, " ucapnya (Z-8).
Beragam beasiswa ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berbakat dan berpotensi dari berbagai latar belakang.
Lokasi ini menjadikan liburan bersama keluarga lebih nyaman karena fasilitas yang lengkap
Setiap hari Sabtu dan Minggu, jalan ini ditutup untuk kendaraan bermotor, menjadikannya zona pejalan kaki yang nyaman dan aman
Chef Setyo Widharto (Theo) akan memandu tamu untuk menemukan keunikan dari setiap hidangan Indonesia.
MERCURE Bandung Nexa Supratman bersama Alux Wedding Organizer mempersembahkan Bride Market Wedding Expo 2024 pada tanggal 27-28 Juli 2024.
Di delapan kecamatan tersebut belum ditentukan jalur evakuasi.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved