Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan akan melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memanggil sejumlah saksi pekan depan.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memadukan keterangan saksi-saksi dengan hasil pengkajian digital forensik.
“Mungkin dalam waktu yang nggak terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe Indonesia,” kata Hengki, Jumat (29/9).
Baca juga: Komnas Perempuan: Pemeriksaan Dugaan Kasus Pelecehan oleh Polisi Harus Dilanjutkan
Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan jika ada beberapa pihak yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Hari ini pemanggilan dari penyidik kepada beberapa saksi ya," kata Mellisa, Jumat (29/9).
Mellisa menyebutkan pihak yang diperiksa itu, salah satunya provincial director dan eks pihak dari Miss Universe Indonesia.
Baca juga: Sempat Kabur, Anggota TNI yang Diduga LGBT Serahkan Diri
"Kemudian dari pihak MUID dari project director kalau tidak salah hari ini juga dipanggil. Orang-orang yang berada di bilik juga hari ini diminta keterangan," beber Millisa.
Lebih jauh, Mellisa juga menjelaskan penyidik juga akan melakukan penyesuaian keterangan baik dari para saksi hingga terlapor.
"Semacam konfrontir terkait beberapa peristiwa terutama kejadian body checking," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (28/8).
Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
(Z-9)
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan. Serikat pekerja tuntut keadilan dan desak manajemen ambil tindakan tegas.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved