Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak mempermasalahkan jika nantinya DPRD DKI Jakarta akan menggulirkan hak angket untuk memprotes pembatalan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Antara (FPSTA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Menurut dia, hak angket merupakan hak DPRD dalam rangka menjalanlan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
"Ya boleh aja namanya demokrasi," tutur Heru usai agenda evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (10/8).
Baca juga : Dicecar 20 Pertanyaan, Heru Dapat Masukan Soal Banjir Saat Evaluasi Pj Gubernur
Menurut Kepala Sekretariat Presiden itu, jika jadi bergulir dan memiliki hasil yang baik bagi Pemprov DKI, ia akan dengan senang hati untuk mempelajarinya.
"Kalau hasilnya nanti itu ada bagus ya kita pelajari. Wajar," ujarnya.
Baca juga : Heru Tegaskan Tak Pernah Batalkan ITF
Ia juga menegaskan Pemprov DKI siap untuk memberikan penjelasan kepada DPRD DKI terkait pembatalan ITF.
"Ya harus siaplah namanya mitra kerja bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka memprotes pembatalan proyek ITF yang dilakukan sepihak oleh Pj Gubernur.
Ia mengatakan, hal tersebut telah melanggar amanat pemerintah pusat karena ITF merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang modal awal pembangunan telah diberikan Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp516 miliar dan disahkan dalam Perda APBD 2022.
Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mengusulkan DPRD mengajukan hak angket agar Pj Gubernur mencabut pembatalan ITF. (Z-5)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Antara atau 'Intermediate Treatment Facility' (ITF).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak anti dengan program Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau 'Intermediate Treatment Facility' (ITF).
"Ada dua (hal), ITF sunter yang sudah dianggarkan di 2023 dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantar Gebang,"
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved