Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menegaskan tipping fee atas bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menunda proyek ITF Sunter.
"Memang yang menjadi pertimbangan adalah terkait dengan kemampuan keuangan daerah, jadi ada bagian dari penyelenggaraan ITF ini yang dikhawatirkan untuk membebankan keuangan daerah terkait dengan tipping fee," ujarnya kepada awak media di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (1/7).
Lebih lanjut, adapun tipping fee ini mempertimbangkan kemampuan skala APBD DKI.
Baca juga: Heru Tegaskan Tak Pernah Batalkan ITF
"Dikhawatirkan di kemudian hari akan membebani. Oleh karena itu, kita mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengembangkan refuse derived fuel (RDF) yang berada di TPST Bantargebang, Bekasi Jawa Barat.
Baca juga: Eceng Gondok Jadi Masalah, 2.600 Meter Kubik sudah Diangkut dari Waduk Pluit
"Saat ini sedang mengembangkan RDF di Bantargebang, yang sekarang itu memang kita harapkan sudah mengurangi persampahan di DKI Jakarta meskipun belum bisa menyelesaikan secara tuntas," jelas Sarjoko.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya tidak akan melanjutkan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik ITF Sunter. Ia mengatakan proyek tersebut terkendala biaya dan nilai investasi yang tinggi.
"(ITF tidak dilanjut) iya. Ya kita kan enggak sanggup ya," kata Heru pada wartawan saat meninjau Proyek RDF di Bantargebang, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan PMD (Penyertaan Modal Daerah) untuk pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara, kepada PT Jakarta Propertindo sebesar Rp 577 miliar. (Far/Z-7)
“Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, hak angket gitu lho."
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter tidak wajib dibangun.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak anti dengan program Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau 'Intermediate Treatment Facility' (ITF).
Pemprov DKI Jakarta mengalihkan fungsi lahan yang semula akan menjadi lokasi Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu Antara (FPSTA) atau ITF Sunter menjadi lahan parkir.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PLN akan mengembangkan panel Surya di lahan, atap, maupun kolam milik SIG dengan kapasitas hingga 572 megaWatt peak (MWp).
BRIN menggelar RD20 Summer School 2024 untuk mengumpulkan peneliti muda dari negara-negara G20 dalam mengeksplorasi isu terkait transisi energi dan upaya dekarbonisasi.
PT Pertamina berkomitmen terus memperkuat pengembangan jaringan gas rumah tangga (jargas) untuk mendorong percepatan transisi energi.
Untuk pertama kalinya, PT Pertamina meluncurkan Kerangka Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Framework) yang bertujuan untuk memastikan upaya keberlanjutan perusahaan.
Banyak fenomena alam terasa aneh dalam hari-hari terakhir ini, mulai dari suhu udara super panas, banjir, hingga angin topan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved