Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter tidak wajib dibangun.
Menurutnya pengolahan sampah menjadi energi listrik ini masuk dalam program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo yang didetailkan dalam peraturan daerah (perda).
"Memang kalau secara regulasi dalam perda itu tidak menyebutkan bahwa kewajiban membangun ITF," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (2/8).
Baca juga: DLH Sebut Tipping Fee Jadi Pertimbangan Utama Pembatalan PSN ITF Sunter
Asep merinci, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan Pemprov DKI untuk memberikan biaya layanan pengelolaan sampah bagi pihak yang membangun fasilitas pengolahan sampah.
Dari perda ini, Pemprov DKI saat itu menugaskan BUMD untuk membangun ITF bersama investor yang salah satunya berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Sampai akhirnya, anggaran modal awal ITF Sunter dalam APBD 2023 dibatalkan.
Baca juga: Eceng Gondok Jadi Masalah, 2.600 Meter Kubik sudah Diangkut dari Waduk Pluit
"Perda 4 hanya dituliskan adanya biaya layanan pengelolaan sampah untuk pihak yang membangun pengelolaan sampah. Nah terus munculah Pergub penugasan, penugasan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk Jakpro kemudian Sarana Jaya untuk membangun ITF," ujar Asep.
Adapun saat ini, pihaknya tengah fokus mengembangkan pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai sarana pengolahan sampah Jakarta yang dirasa lebih efisien dari segi anggaran.
RDF pertama telah beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Selanjutnya, Pemprov DKI berencana kembali membangun 2 RDF di Rorotan di Jakarta Utara dan Pegadungan di Jakarta Barat.
"RDF dan ITF itu kan sarana untuk pengelolaan sampah, harus dipahami seperti itu bahwa poinnya memang dari Pemprov DKI bagaimana sampah itu terkelola dengan baik," tutur dia. (Far/Z-7)
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di DKI Jakarta mencapai 130 ton.
DLH DKI Jakarta akan menerjunkan petugas kebersihan selama 24 jam pada malam tahun baru 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lokasi menjadi titik keramaian
DINAS Lingkungan Hidup telah berhasil melokasir dan mengendalikan penyebaran api di area kebakaran yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TSPT) Bantargebang,
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved