Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELECEHAN seksual kembali dialami oleh penumpang Transjakarta. Seorang penumpang perempuan menjadi korban pelecehan seksual seorang penumpang pria paruh baya di bus rute Pulogadung-Harmoni pada Senin (20/2) malam.
PT Transjakarta membenarkan kejadian tersebut. Transjakarta pun mengecam kejadian ini. H
"Dengan ini kami menolak dan mengecam keras dan tegas adanya tindakan pelecehan seksual di transportasi umum manapun khususnya Transjakarta. Siapapun pelakunya harus ditindak keras/tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).
Transjakarta sudah menindaklanjuti hal ini. Pelaku pun sudah ditangkap.
"PT Transjakarta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum," tutur Apriastini.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang TransJakarta
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual kembali terjadi di bus Transjakarta. Aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan seorang penumpang laki-laki paruh baya kepada seorang penumpang perempuan pada Senin (20/2) malam. Haura, korban pelecehan seksual tersebut menulis kejadian yang dialaminya di akun media sosial miliknya di Twitter @everflawless.
Saat pelaku turun di Halte Rawa Selatan, Haura pun mengejar pelaku dan dibantu oleh dua orang pria yang berada di halte. Pelaku yang sebelumnya kabur saat ini sudah berhasil ditangkap polisi. (OL-17)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved