Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelaku Pembunuhan di Apartment Green Pramuka Ditahan di Rutan Salemba

Putri Anisa Yuliani
14/2/2023 09:45
Pelaku Pembunuhan di Apartment Green Pramuka Ditahan di Rutan Salemba
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.(MI/ Moh Irfan)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi, pada Senin (13/2/2023). Kemudian, tersangka ditahan di Rutan Salamba, Jakarta Pusat.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 KUHP yakni Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

"Terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy dan saksi Shinta, dikarenakan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh terdakwa yakni saksi Hardinan," kata  Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi, Senin, (13/2) malam.

Baca Juga: Rudolf Sempat Prank Korban Sebelum Membunuh

Terdakwa merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, terdakwa tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman.

Sakit hati terdakwa semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardinan, korban Ade alias Icha alias Ichacuy bersama pengantin saksi Shinta.

Akhirnya terdakwa membunuh korban Ade alias Icha alias Ichachuy di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.

Sebelumnya terdakwa memaksa korban Ade alias Icha alias Ichachuy untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening atas nama Christiba Martha (istri Terdakwa) sebesar Rp19,5 juta.

Keesokan hari setelah membunuh korban, terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening terdakwa sebesar Rp11,2 juta.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023. (OL-13)

Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi Tersangka



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya