Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Selasa (28/2/2023).
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang," begitu kata Syarief, Selasa (28/2/2023).
Syarief mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Syarief mengatakan, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas. Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas," ungkap Syarief.
Syarief pun menahan diri untuk tak menilai pemindahan itu tepat atau tidak. “Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi ...
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved