Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky berpotensi bebas dari penjara.
Ini bisa terjadi jika ada bukti baru selain keterangan palsu dari Aep dan putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan.
"Jika laporan tersebut didukung oleh bukti lain selain laporan palsu Aep dan putusan praperadilan, maka kemungkinan hukuman seumur hidup dapat diubah, bahkan ada kemungkinan untuk pembebasan," ujar Abdul Fickar, Minggu (14/6).
Baca juga : Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Ketujuh terpidana telah melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas tuduhan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Abdul Fickar menyebutkan bahwa PK adalah langkah hukum yang diambil untuk membebaskan diri dari hukuman seumur hidup.
"Namun, belum tentu PK tersebut akan dikabulkan. Polisi harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tambah Abdul Fickar.
Baca juga : Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eky Pernah Minta Grasi ke Presiden, Polri: Mereka Mengaku Bersalah?
Aep dan Dede dilaporkan oleh pihak tujuh terpidana atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Aep adalah salah satu saksi yang mengklaim bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina, namun kini penetapan tersangka Pegi telah dicabut dan dia dibebaskan dari penjara.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Aep dan Dede juga dituduh memberikan keterangan palsu mengenai keterlibatan tujuh terpidana. Oleh karena itu, para terpidana melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mendapatkan pembebasan seperti Pegi.
"Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain. Semoga ke depan kami diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016, sesuai dengan Pasal 242 KUHP. (Z-10)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved