Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
"Terpidana Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu, yang sekarang berpangkat Iptu Rudiana," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum Hadi Saputra, di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Jutek tidak merinci detail laporannya, namun ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Hadi Saputra dan enam terpidana lainnya menjadi alasan pelaporan tersebut.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
"Ini terkait apa yang dialami pada 2016. Untuk detailnya, akan kami sampaikan setelah laporan resmi diajukan," jelas Jutek.
Ia juga menyebut bahwa isu penganiayaan dan tekanan psikologis terhadap enam terpidana, termasuk Hadi Saputra, telah lama terdengar.
"Kami akan melaporkan atas nama Hadi Saputra untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut," tambahnya.
Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas
Jutek menduga penganiayaan terjadi selama proses pemeriksaan, dengan tujuan memaksa para terpidana mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, mengatakan lima terpidana lain juga mungkin akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, lima terpidana tersebut berdiri sebagai saksi dalam laporan Hadi Saputra. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Saat ini, hanya Hadi Saputra yang melapor, dan dia membutuhkan saksi serta bukti. Oleh karena itu, teman-teman terpidana lainnya saat ini hanya menjadi saksi," terang Roely.
Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi kuasa hukum dan keluarga Hadi, mengatakan bahwa Iptu Rudiana awalnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya, Eky, sebagai masyarakat sipil, tetapi kemudian menangani kasus tersebut sebagai anggota Polri yang bertugas di unit narkoba di Polresta Cirebon Kota.
"Kami akan mengkaji apakah boleh dia menjadi pelapor sekaligus yang menangani kasusnya. Jadi, yang memulai dan mengakhiri," ujar Dedi. (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved