Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam saat penangkapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Keluarga terpidana Eko Ramdani, Hadi, Jaya, Suprianto, dan Eka Sandi tiba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa siang, (25/6). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.
“Nanti biar diuji di Mabes Polri saja. Siapa yang Pak RT Pasren mengatakan, anak-anak terpidana yang sekarang ngebekam di penjara itu, tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya? Itu barangkali maksud kedatangan kemari”, ujar Dedi.
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pelaporan dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina Cirebon merasa tudingan yang dilontarkan Pasren tidak beralasan.
Sebelumnya, Pasren mengaku bahwa lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.
Pasren juga menegaskan bahwa ia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membantu membebaskan para terpidana tersebut.
Adapun kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky membawa bukti-bukti berupa putusan pengadilan dan bukti elektronik seperti video yang akan diserahkan ke Bareskrim.
(Z-9)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bisa bebas dari penjara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berpotensi bebas.
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved