Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus terorisme, sekaligus eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba), Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 Wib dari Lapas Salemba," ucap Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beni mengatakan akan meningkatkan penjagaan terkait bebasnya Munarman dari Lapas Salemba. Belum diketahui apakah ada pihak yang akan menjemput bebasnya Munarman. "Ada sedikit peningkatan penjagaan saat Munarman bebas," ungkapnya.
Baca juga: Munarman Dituntut Delapan tahun Penjara
Di tempat terpisah, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, pihaknya juga bakal menggelar penyambutan kebebasan eks jubir FPI tersebut. "Insyaallah hari ini Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar Aziz dalam keterangannya.
Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," paparnya.
Baca juga: Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding
"Semoga Allah memberkahi," pungkasnya.
Diketahui, Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman merupakan terpidana kasus terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara atas kasus tersebut. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba. (Z-3)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved