Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta maaf terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim khusus yang melibatkan ahli dan internal, menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Baca juga: Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," imbuhnya.
Atas ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan, PMJ kemudian mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam PMJ.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, PMJ juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya
Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, PMJ membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi penyelidikan kecelakaan tersebut.(OL-11)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved