Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Roy Suryo Serahkan Indentitas Pengunggah Pertama Meme Stupa Jokowi

Rahmatul Fajri
30/6/2022 20:21
Roy Suryo Serahkan Indentitas Pengunggah Pertama Meme Stupa Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo(Dok.MI)

EKS Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6).

Roy dan kuasa hukumnya Pitra Romadoni diperiksa selama tiga jam dari pukul 14.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Roy mengaku dicecar kurang lebih 18 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan tiga akun Twitter pengunggah pertama meme patung Sang Buddha mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saya sempat ditanya sampai dengan 18 pertanyaan soal tiga akun itu, yang ditanyakan ke saya tiga akun itu," kata Roy Suryo.

Roy mengaku telah memberikan data terkait jejak digital dan identitas asli dari pemilik tiga akun tersebut. "Sehingga nama aslinya, akun yang pertama yang mengupload pada 7 juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian," kata Roy Suryo.

Baca juga: Kejagung Periksa Pegawai Honorer Kemendag Terkait Impor Besi Baja

Diketahui, Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Beberapa hari kemudian, Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya