Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Cipayung menciduk mahasiswa salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat berinisial MAS atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan MAS ditangkap saat menerima paket 2 kilogram ganja yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi, Sabtu (25/6).
"Yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu di Jakarta, Rabu (29/6).
Tersangka mengaku membeli dua kilogram ganja tersebut dengan harga Rp5 juta. Ganja dua kilogram nantinya akan dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Ternyata bukan sekali itu MAS menerima paket ganja. Pada pertengahan Mei, MAS juga pernah memesan ganja dari bandar yang sama. Paket ganja tersebut kemudian dijual ke rekannya dan untuk konsumsi sendiri.
Lebih lanjut, Polsek Cipayung masih melakukan penyelidikan dan mengejar bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (OL-8)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved