Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Kamis (23/12).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCpoldametro layanan Samsat Keliling hari ini digelar di 14 wilayah, yakni:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan halaman parkir Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (OL-13)
Baca Juga: Tangsel-Kemenkominfo MoU 10 Ribu Beasiswa Digital Talent Scholarship
Program pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di pelosok pedesaan dilaksanakan untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses yang setara dan berkualitas.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Survei mencatat tingkat kepuasan yang tinggi terhadap sejumlah layanan utama, antara lain sektor kesehatan sebesar 85,9 persen, administrasi kependudukan 84,3 persen
Warga memanfaatkan layanan drive thru di Samsat Palangka Raya untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pramono Anung tetapkan WFH ASN tiap Jumat. Jam kerja tetap normal, kamera wajib aktif saat rapat, dan disiplin kerja diperketat demi pelayanan publik optimal.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved