Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diminta tidak 'cuci tangan' dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat terhadap tiga siswa SMK yang sedang melakukan magang. Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah.
Hal itu diungkapkan akademisi dan praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Menurut dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unpam ini, pemecatan pelaku tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Menurutnya, dengan menyebutkan 'honorer' yang berulang, terkesan Pemkot mau cuci tangan.
"Dengan pemecatan bukan berarti berhenti sampai di situ. Jangan seolah selesai persoalan tersebut. Pejabat Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah juga," tegasnya, Selasa (21/12).
"Bagaimanapun, terduga pelaku itu staf kelurahan. Ke depannya Pemkot Tagsel harus membuat regulasi, SOP, atau sejenisnya untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kantor kelurahan atau kantor layanan publik lainnya, " tandasnya.
Lebih jauh, Halimah mengecam keras peristiwa tersebut. Terlebih peristiwa itu terjadi di tempat pemerintahan yang seharusnya aman bagi siapa saja yang ada di dalamnya.
"Selain itu, Lurah harus bertanggungjawab. Sebagai pejabat publik yang menahkodai kelurahan, seharusnya ia mampu menjaga stafnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Halimah.
Lebih jauh, Halimah mendorong Polres Tangerang Selatan untuk proaktif dalama kasus itu dan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Sebelumnya diberitakan pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, berinisial SA, 54, ditangkap kakrena telah mencabuli tiga siswi yang sedang melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL). Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyatakan pihaknya telah menahan pelaku.
Perbuatan pelecehan seksual itu telah dilakukan tersangka mulai November lalu. Ketiga siswi korban pencabulan menjadi trauma hingga tidak melanjutkan PKL. (OL-15)
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved