Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diminta tidak 'cuci tangan' dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat terhadap tiga siswa SMK yang sedang melakukan magang. Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah.
Hal itu diungkapkan akademisi dan praktisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya. Menurut dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unpam ini, pemecatan pelaku tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Menurutnya, dengan menyebutkan 'honorer' yang berulang, terkesan Pemkot mau cuci tangan.
"Dengan pemecatan bukan berarti berhenti sampai di situ. Jangan seolah selesai persoalan tersebut. Pejabat Pemkot Tangsel harus meminta pertanggungjawaban lurah juga," tegasnya, Selasa (21/12).
"Bagaimanapun, terduga pelaku itu staf kelurahan. Ke depannya Pemkot Tagsel harus membuat regulasi, SOP, atau sejenisnya untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kantor kelurahan atau kantor layanan publik lainnya, " tandasnya.
Lebih jauh, Halimah mengecam keras peristiwa tersebut. Terlebih peristiwa itu terjadi di tempat pemerintahan yang seharusnya aman bagi siapa saja yang ada di dalamnya.
"Selain itu, Lurah harus bertanggungjawab. Sebagai pejabat publik yang menahkodai kelurahan, seharusnya ia mampu menjaga stafnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Halimah.
Lebih jauh, Halimah mendorong Polres Tangerang Selatan untuk proaktif dalama kasus itu dan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Sebelumnya diberitakan pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, berinisial SA, 54, ditangkap kakrena telah mencabuli tiga siswi yang sedang melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL). Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyatakan pihaknya telah menahan pelaku.
Perbuatan pelecehan seksual itu telah dilakukan tersangka mulai November lalu. Ketiga siswi korban pencabulan menjadi trauma hingga tidak melanjutkan PKL. (OL-15)
Mengenal Agnes Aditya Rahajeng, pemenang Puteri Indonesia 2026. Simak profil, latar belakang keluarga, hingga sejarah baru bagi Provinsi Banten.
Namun saat ini wilayah tersebut masih berada dalam masa transisi atau pancaroba yang diperkirakan berlangsung hingga awal Juni 2026.
PEMULANGAN tiga jenazah prajurit TNI yang gugur di Libanon saat menjalankan misi perdamaian bersama UNIFIL akan menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara (AU)
TIGA jenazah prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama pasukan PBB UNIFIL disambut oleh isak tangis keluarga saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri acara penghormatan terakhir pada tiga prajurit perdamaian RI yang gugur di Lebanon. Upacara digelar di gedung VVIP terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan akan bertakziah serta memberi penghormatan terakhir untuk tiga anggota TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian bersama UNIFIL di Libanon.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved