Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Resor Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KP terkait dugaan pemerasan terhadap polisi.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di sekretariatnya kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11) sore.
"Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 Milyar," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (22/11).
Hengki menuturkan KP tak hanya sekali beraksi. Ia mengatakan KP meresahkan pejabat di instansi pemerintahan dengan melakukan pemerasan.
Baca juga : 2 Notaris yang jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Mangkir Pemeriksaan
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang di peras oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," jelas Hengki.
Hengki mengatakan KP dipersangkakan dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penangkapan KP menjadi efek jera bagi LSM lain yang mencoba memeras polisi. Ia mengatakan jika ada polisi yang melanggar kode etik profesi, maka ia meminta masyarakat melapor ke Divisi Propam Polri agar dapat diproses sesuai aturan.
"Buat LSM lain kalau ada pelanggaran terhadap anggota silahkan lapor ke Propam. Jangan ancam untuk diviralkan dan menganggu kehormatan TNI-Polri maupun intansi lain. Kalau merasa ada dugaan etika profesi silahkan lapor ke Propam," ujar Hengky. (OL-7)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Konflik di wilayah ini berpotensi menimbulkan konsekuensi global yang signifikan, termasuk migrasi paksa, gangguan terhadap rantai pasok global, serta mengganggu pasokan energi.
Dorong penerapan governansi yang baik bagi organisasi nirlaba di Indonesia, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi – Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI).
Talkshow ini menyoroti peran penting nikel dalam lanskap sosio-ekonomi Indonesia dan potensi dampak buruknya terhadap lingkungan jika tidak ditanggulangi.
Living Lab pertama telah dibentuk di Kabupaten Banyuwangi dan diharapkan dapat menciptakan paradigma dan solusi baru dalam pengurangan dan penanganan plastik sekali pakai.
Ditemukan 91.667 item sachet pada lokasi audit yang berhasil terjaring di sungai-sungai yang ada di daerah Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut lembaga swadaya masyarakat/organisasi non-pemerintah (NGO) yang bekerja melindungi dan memberdayakan perempuan perlu didukung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved