Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021, berikut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah perubahan mengenai ketentuan perjalanan dengan KRL. Sekalipun, protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku. Aturan terbaru mencakup KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Lokal Merak–Rangkasbitung PP dan KA Prambanan Ekspres.
Baca juga: Penumpang Bus Transjakarta Sudah Boleh Terisi 100%
"Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta–Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).
Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun, khususnya pada jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.
"KAI Commuter menhimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya. Seperti, memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, lalu mengecek informasi kepadatan stasiun melalui aplikasi KRL Access," imbuh Anne.
Penerapan pembatasan kapasitas di KRL, lanjut dia, berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI telah memperbolehkan angkutan umum terisi 100%, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 441 Tahun 2021.
Baca juga: Anies: Kapasitas Kantor Non-Esensial Boleh 50%
"Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Kemudian, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna," terangnya.
Aturan tambahan selama masa pandemi, juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti, tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta. Pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00–14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
Mempromosikan lagu barunya Woman's World, berbagai macam foto meme lucu Katy Perry terpasang di dinding gerbong KRL Commuter Line Rute Jabodetabek.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Subardi mendukung penuh penyertaan modal negara sebesar Rp1,8 Triliun yang diajukan KAI Commuter untuk menambah armada kereta rel listrik (KRL).
Perjalanan kereta Commuter Line pada lintasan Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan akibat genangan air di antara Stasiun Kebayoran dan Stasiun Pondok Ranji pada Sabtu sore.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2 triliun pada tahun ini. Dana sebesar itu dibutuhkan untuk pengadaan sarana KRL.
Pada hari kerja, rata-rata terdapat lebih dari 870 ribu penumpang KRL, sementara di akhir pekan jumlahnya mencapai lebih dari 650 ribu, dengan total perjalanan mencapai 1.090 setiap harinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved