Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SMOKE Free Jakarta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan reklame rokok.
Termasuk kebijakan melakukan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10- 14 tahun (23,1%).
Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).
Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat.
Itulah kenapa Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan reklame rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Rangkaian regulasi tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan (supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya) sepenuhnya karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok secara nyata memicu anak dan remaja untuk memulai merokok.
Dalam strategi iklan dan promosi rokok, bungkus rokok merupakan salah satu media iklan bagi industri rokok; bahkan bungkus rokok dirancang dengan gambar yang sesuai dengan materi iklan rokok.
Hal ini karena iklan rokok dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi, rekomendasi atau aksi komersial dengan tujuan untuk mempromosikan produk tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, pemajangan bungkus rokok di tempat penjualan merupakan bagian dari strategi beriklan dan promosi rokok untuk menarik para perokok pemula. Persa No. 9 Tahun 2014 Pasal 1 Ketentuan Umum Butir 14 menyebutkan 'Reklame adalah benda, merek dagang, lambang, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil atau non-komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, menciptakan citra atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah'.
Semakin muda usia anak mulai merokok maka akan semakin berpotensi mereka mengalami kesakitan dan memiliki risiko kematian di masa-masa produktifnya, dan ini akan menjadi beban biaya ekonomi kesehatan bagi Pemerintah, bagi kita semua.
“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ujar Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi dalam keterangan resmi, Senin (4/10).
“Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 1.200 laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan, dan seluruh laporan tersebut telah ditanggapi dan ditindaklanjuti.
“Larangan reklame rokok di Jakarta adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya warga Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional. Sebab di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total.
"Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup displairokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Put/OL-09)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved