Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat berinisial MS masih mengalami gangguan psikis setelah dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
Hal itu diketahui saat MS akan menjalani pemeriksaan kesehatan psikis di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. MS didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean dan Reinhard R. Silaban. MS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB. MS lalu diperiksa di Sentra Visum dan Medikolegal pada pukul 10.30 WIB.
"Dari keterangan klien kami pagi ini, kondisi beliau masih terganggu secara psikis. Gejala yang dialami, ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk melakukan sesuatu atau pekerjaan. Istrinya sampai memberi perhatian khusus kepada MS," kata kuasa hukumnya, Rony, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Rony mengatakan kliennya akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri. Ia mengatakan pemeriksaan kesehatan psikis itu merupakan undangan dari polisi.
"Kami dapat undangan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang pemeriksaan kesehatan psikis korban MS, selaku klien kami," ujar Rony.
Rony mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah pemeriksaan hari ini akan dijadikan alat bukti atau petunjuk untuk kelanjutan kasus. Namun, ia menghormati langkah polisi yang meminta MS untuk menjalani pemeriksaan psikis.
Baca juga: Pengacara Sebut Alasan MS Ungkap Pelecehan Seksual di KPI Pusat
Lebih lanjut, Rony berharap kasus pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya dapat diusut hingga tuntas. Ia mengatakan para terduga pelaku bisa segera ditahan.
"Kami berpesan dan berharap, juga berterima kasih kepada pihak penyidik untuk proses hukum yang dilakukan secara maraton. Jika nanti berdasarkan info dan bukti yang ada, agar terlapor segera dijadikan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya akan memanggil delapan pegawai KPI Pusat sebagai saksi pada Senin (6/9). Ia mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah pihak untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"Hari Senin kita panggil, semuanya kita panggil. Nanti kita dalami lagi, perdalam lagi masalah pemanggilan lainnya," kata Wisnu.
Sebelumnya, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. Ia menyebut lima pegawai KPI Pusat telah melakukan pelecehan dan perundungan, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," lanjut MS.(OL-5)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved