Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KRIMINOLOG Reza Indragiri ikut menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Reza menilai, perlu ada bukti yang kuat dari korban agar pengusutan kasus secara hukum bisa dilakukan.
Pasalnya, ia menilai kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan yang paling sulit untuk diungkapkan. Lantaran adanya jarak waktu yang berjauhan antara kejadian dan munculnya keberanian untuk mencari pertolongan sehingga barang bukti terlanjur hilang.
"Hukum bekerja dengan azas pembuktian. Apa bukti yang korban punya? Tanpa itu, proses hukum akan mandek. Malah korban bisa menjadi sasaran reviktimisasi (serangan balik, termasuk pelaporan ke polisi) oleh nama-nama yang dia sebut," kata Reza kepada Media Indonesia, Jumat (3/9).
Adapun sansi yang bisa diberikan jika kasus tersebut terbukti benar. Di antaranya, para pelaku wajib untuk dipecat secara tidak terhormat, kemudian sanksi pidana, hingga sanksi sosial bisa diberikan kepada pelaku.
Baca juga: Peraturan Gage di Bandung Khusus Nopol Selain D
Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakpus terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/9) malam.
Kendati demikian, Setyo menekankan jika penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Sehingga masih harus ada tindak lanjut pemeriksaan. "Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya. (OL-4)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved