Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KRIMINOLOG Reza Indragiri ikut menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Reza menilai, perlu ada bukti yang kuat dari korban agar pengusutan kasus secara hukum bisa dilakukan.
Pasalnya, ia menilai kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan yang paling sulit untuk diungkapkan. Lantaran adanya jarak waktu yang berjauhan antara kejadian dan munculnya keberanian untuk mencari pertolongan sehingga barang bukti terlanjur hilang.
"Hukum bekerja dengan azas pembuktian. Apa bukti yang korban punya? Tanpa itu, proses hukum akan mandek. Malah korban bisa menjadi sasaran reviktimisasi (serangan balik, termasuk pelaporan ke polisi) oleh nama-nama yang dia sebut," kata Reza kepada Media Indonesia, Jumat (3/9).
Adapun sansi yang bisa diberikan jika kasus tersebut terbukti benar. Di antaranya, para pelaku wajib untuk dipecat secara tidak terhormat, kemudian sanksi pidana, hingga sanksi sosial bisa diberikan kepada pelaku.
Baca juga: Peraturan Gage di Bandung Khusus Nopol Selain D
Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakpus terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/9) malam.
Kendati demikian, Setyo menekankan jika penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Sehingga masih harus ada tindak lanjut pemeriksaan. "Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya. (OL-4)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved