Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya membantah pernyataan MSA yang mengaku sempat membuat laporan ke Polsek Gambir pada 2019 dan tak digubris oleh aparat kepolisian.
Diketahui MSA merupakan karyawan KPI Pusat yang mengaku dilecehkan secara seksual sesama jenis dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus membantah adanya informasi tersebut.
Hal itu Yusri dapatkan dari keterangan awal MSA yang diperiksa oleh Polres Jakpus sebagai saksi.
"Saudara MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, saudara MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9).
Baca juga : Bareskrim Bakal Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Namun, kata Yusro, MSA mengakui memang pernah ada kejadian pelecehan di kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015.
"Jadi, keterangan awal, pelapor tidak pernah membuat rilisnya seperti yang beredar di media. Juga apa yang pernah disebar pernah melapor ke Polsek Gambir, belum pernah membuat laporan, baru semalam melapor kejadian 2015 ke Polres Metro Jakarta Pusat, itu pun secara kooperatif," terang Yusri.
Yusri menyebut saat ini polisi masih yerus menyelidiki dan mengambil keterangan dari pelapor.
"Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti ke depan kita lihat, termasuk para terlapor," ungkapnya.
Atas perbuatannya kelima terlapor terancam bakal dijerat Pasal 289 KUHP, Pasal 281 KUHP jo Pasal 335 KUHP, tentang ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pencabulan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (OL-2)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved