Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyampaikan laporan masyarakat Jakarta selama 2021 ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Berdasarkan laporan yang diterima ORI, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Anggota ORI, Hery Susanto menyebut pengaduan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima pihaknya mencapai 59 laporan. Angka itu jauh lebih tinggi ketimbang instansi terlapor yang berada di urutan kedua, yakni Polda Metro Jaya, dengan 12 laporan.
Menurut Hary, substansi pengaduan dari masyarakat di wilayah Jakarta Raya yakni pendidikan, agraria, kepolisian, permukiman dan perumahan, maupun kesehatan.
Sementara bentuk praktik malaadministrasi yang terjadi berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta tidak memberikan pelayanan.
Sedangkan berdasarkan kota terlapor, Jakarta Selatan menempati urutan pertama dengan 37 laporan. Posisi kedua yakni Jakarta Timur (35 laporan), disusul dengan Kota Bekasi (20 laporan), Jakarta Pusat (18 laporan), Jakarta Barat (16 laporan), Jakarta Utara (11 laporan), Kota Depok (10 laporan), Kota Bogor (9 laporan), Kabupaten Bogor (8 laporan), dan Kabupaten Bekasi (7 laporan).
Baca juga : Ombudsman Beberkan Laporan Masyarakat DKI Jakarta kepada Anies Baswedan
Hery mengatakan pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor di lingkup pemerintahan provinsi.
"Mewujudkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi di lingkup pemprov DKI Jakarta, berkoordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan di di lingkup pemprov DKI Jakarta," paparnya di Jakarta, Kamis (12/8).
Selain itu, Hery menyebut bahwa ORI akan membangun engagement dengan pemprov DKI Jakarta agar rekomendasi ORI dipatuhi oleh penyelenggara negara atau penyelanggara pelayanan publik di lingkup pemprov DKI. Ia menegaskan sebagai lembaga negara, ORI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD," tandasnya. (OL-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved