Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai senilai Rp6,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MI dan MRR yang membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menetapkan 8 orang tersangka lainnya di berbagai wilayah, yakni Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai. Kedelapan tersangka, yakni N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H. Yusri mengatakan komplotan tersebut menyelundupkan sabu salam kemasan teh hijau asal Tiongkok merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos.
Yusri menyebut tiga dari 10 tersangka yang diamankan berperan mengirim dan menampung dana. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati komplotan ini sudah melakukan transaksi narkoba lintas provinsi.
"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri melalui keterangannya, Rabu (30/6).
Dari hasil pengembangan, sindikat ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga polisi juga turut menyita kendaraan hingga dokumen berharga yang diduga dibeli dari uang haram itu.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan setelah melakukan pelacakan aset dari para tersangka pihaknya menyita uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit kendaraan roda dua, 2 unit speedboat, dan 62 gram logam mulia. Lalu, 14 sertifikat tanah di Sumatera senilai Rp6,9 miliar.
"Apabila ditotal aset yang kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp14,8 milliar," kata Putu.
Lebih lanjut, Putu mengatakan pihaknya menduga para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Tiongkok, melalui perantara warga negara Malaysia yang mengontrol jaringan narkoba di Indonesia. Perantara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk mengejar pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan negara tetangga. Kami juga aktif korrdinasi dengan Polda dan Polri sebagai penghubung dan sharing data dengan Polda dan Mabes," kata Putu.
Kasatresnarkoba Polres Jakarta Utara AKP Yefta Ruben Hasian mengatakan pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka yang menjadi buron.
"Sementara sudah bisa kita pastikan yang bersangkutan memamg berada di luar negeri tepatnya di Malaysia, karena berdasarkan keterangan dari saksi maupun tersangka bahwa pernah bekerja di Malaysia dan waktu bekerja di malaysia memang adalah bekerja dengan DPO," kata Yefta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup.
Sementara untuk tindak pidana dugaan pencucian uang, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 atau Pasal 5 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.(OL-8)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved