Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASISTEN Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Widjatmoko membeberkan alasan Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto dapat kembali mendaftar mengikuti seleksi jabatan eselon 2 yang dibuka pada April lalu.
Sigit mengatakan, Kelik memang mengundurkan diri dengan alasan kinerjanya yang tidak tercapai. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan Kelik tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan selama Kelik dapat memenuhi syarat normatif dan administratif, ia dapat mendaftar kembali.
"Secara normatif dan administratif beliau punya hak untuk ikut. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin, tidak pernah dihukum berat, kan itu syarat normatif. Pangkat golongan memenuhi. Kemampuan teknisnya nanti yang diuji. Apakah betul saat ini beliau sudah punya kemampuan baik teknis maupun manajerial yang dipersyaratkan. Ikut tes itu hak," jelasnya pada awak media, Senin (24/5).
Ia menegaskan, pejabat yang mengundurkan diri lebih baik daripada dicopot. Proses pencopotan, kata Sigit, melalui proses pemeriksaan terlebih dulu dan terdapat pasal dalam UU ASN yang digunakan sebagai dasar pencopotan tersebut.
"Sementara kalau mengundurkan diri ini dia sadar bahwa kinerjanya tidak tercapai lalu mundur. Kemudian, dia bisa sekolah lagi, dia bisa belajar lagi. Jadi nggak ada masalah kalau dia mau ikut," terangnya.
Baca juga: Lelang Jabatan Sepi Peminat, PSI : Anies Perlu Introspeksi
Ia juga menambahkan, pejabat yang dicopot sama saja dianggap terkena sanksi disiplin hukum yang berat. Oleh karenanya, akan sulit pejabat tersebut dapat mengikuti lelang jabatan di manapun.
"Setiap ASN diberhentikan tidak dengan hormat atau dengan hormat itu sebuah hukuman berat," tukasnya.
Sebelumnya, Kelik Indriyanto merupakan salah satu kepala dinas yang pernah mengundurkan diri karena kinerja tak maksimal. Ia pun dirotasi Anies ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena belum memasuki masa pensiun. Namun, saat lelang jabatan dibuka kembali pada April lalu, Kelik diketahui ikut mendaftar. Kelik menjadi satu-satunya pejabat yang pernah mundur dan mengikuti lelang jabatan.(OL-5)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KEPALA Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menuturkan lelang jabatan Eselon I dan II ramai peminat dari luar lingkup kementerian.
berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron rampung. Dia segera diadili terkait kasus suap lelang jabtan di Bangkalan, Jawa Timur.
PULUHAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masuk masa pensiun pada 2023. Mereka yang purnatugas terdiri dari beberapa pejabat eselon.
Pelaksanaan lelang jabatan menimbulkan pro kontra karena minimnya keterlibatan masyarakat lokal.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan memilih dan menentukan kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya yakni pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved