Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2). Dia mengaku tidak mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian (Kementan), tapi, kita hormati,” kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Arief menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia meyakini tidak menerima aliran dana terkait perkara itu.
Baca juga : KPK Panggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
“Insyaallah enggak,” ucap Arief.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Medcom/Z-6)
Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Terima Duit Kasus SYL
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengeklaim program pompanisasi yang saat ini digencarkan Kementerian Pertanian berhasil meningkatkan produksi padi.
Komisi IV prihatin terkait laporan dugaan mark up oleh Bulog dan Bapanas dalam pengadaan impor beras.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkomitmen terus membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan lokal.
PROGRAM bantuan pangan (banpang) sebagai bentuk penunjang ekonomi dari pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah terus dipacu pada tahun ini.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pihaknya terus memasifkan gerakan pangan murah (GPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Untuk menghadapi ancaman kelaparan global, Kementerian Pertanian melakukan berbagai langkah strategis.
Kementan terus mendorong program perluasan Areal Tanam (PAT) PadiĀ
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pentingnya peningkatan populasi ternak melalui Inseminasi Buatan (IB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved