Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana mengatakan enggannya para ASN mengikuti seleksi terbuka agar bisa naik jabatan mengisi posisi eselon 2 hingga 4 diduga akibat keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim tersebut sudah berbeda dengan yang sebelumnya dibentuk pertama kali oleh Mantan Gubernur DKI Joko Widodo dan diteruskan hingga ke masa jabatan Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama hingga Djarot Syaiful Hidayat.
TGUPP di era Anies Baswedan, menurut William, kerap kali memiliki kewenangan setara dengan gubernur. Mereka menjadi momok menakutkan bagi ASN.
Baca juga: Anies: Jangan Halal Bihalal, Baik di Rumah atau Kantor
"Jelas, kalau menurut saya, TGUPP menjadi momok bagi para ASN. TGUPP bukanlah SKPD tapi punya power yang berlebih," kata William saat dihubungi, Senin (10/5).
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu pun menegaskan peristiwa enggannya ratusan ASN naik jabatan ini harus menjadi bahan bagi Anies untuk mengevaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP.
"Menurut saya, jadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk Pak Anies mengkaji lagi eksistensi TGUPP," tegasnya.
Untuk diketahui, di era Mantan Gubernur Jokowi, Ahok, hingga Djarot, TGUPP diisi mantan pejabat eselon 2 yang dicopot dari jabatannya tetapi belum memasuki masa pensiun.
TGUPP di era Anies diisi orang-orang dari kalangan profesional. Namun, jumlahnya membengkak dari sebelumnya maksimal 10 orang menjadi 65 orang serta menghabiskan dana puluhan miliar per tahunnya untuk anggaran gaji dan tunjangan.
Sementara itu, sebelumnya, Anies memarahi 239 ASN DKI yang ketahuan tidak mau mendaftar ulang untuk mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau jabatan eselon 2 dan 3.
Padahal orang-orang tersebut sudah dinyatakan mampu dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Akibatnya, puluhan posisi di lingkungan Pemprov DKI masih diisi oleh pelaksana tugas. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved