Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONTROVERSI rencana penjualan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta yang merupakan produsen minuman beralkohol masih terus berlanjut. Keinginan Gubernur untuk melepas saham tersebut terganjal karena harus melalui persetujuan DPRD sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.
Di DPRD Jakarta, fraksi-fraksi terbelah antara yang menyetujui dan tidak menyetujui penjualan saham PT Delta milik Pemprov DKI Jakarta. Ketua DPRD berada dalam posisi tidak mendukung pelepasan saham PT. Delta dan 'menantang' Gubernur untuk menggunakan Diskresi yang dimiliki jika ingin melepas saham tersebut dengan resiko berdampak pada hukum.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin menyatakan jika diihat sejarahnya, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakata di PT. Delta bukanlah karena pembelian saham tersebut secara sengaja. Pemprov DKI Jakarta sendiri juga tidak ikut mendirikan perusahaan tersebut sebagai sebuah BUMD karena perusahaan sudah ada sebelum era Kemerdekaan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Wagub DKI Tetap Minta Prokes Diperketat
“Kepemilikan saham Pemprov DKI bisa dikatakan 'warisan' dari pemerintah pusat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasikan setelah Indonesia merdeka. Sehingga bisa dikatakan perusahaan tersebut bukanlah BUMD. Apalagi kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta juga hanya 26,25% dan bukan pemegang saham mayoritas,” jelas Khoirudin di Jakarta, disela-sela Rapat Komisi C DPRD DKI, Rabu (21/4).
Lebih lanjut menurut Khoirudin, Pemprov DKI Jakarta juga tidak berusaha menambah permodalan ke dalam perusahaan tersebut untuk menambah jumlah saham. Pemprov DKI dalam sejarahnya tidak pernah memberikan penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT Delta untuk memperkuat kepemilikan perusahaan.
“Sehingga bisa dinilai bahwa tidak memiliki niat bisnis dalam perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Sehingga lebih baik dilepas saja saham yang dimiliki daripada menimbulkan polemik,” tegasnya.
Khoirudin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta mengatakan bidang bisnis PT. Delta juga tidak sejalan dengan tujuan pendirian sebuah BUMD oleh Pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Pendirian BUMD bertujuan diantaranya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Tentu PT Delta tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Bidang usaha produksi minuman beralkohol juga tidak dibutuhkan daerah sebagai dasar pembentukan BUMD.
“Dengan dasar peraturan perunddang-undangan tersebut, maka sangat layak jika Pemprov DKI Jakarta melepaskan kepemilikan saham di PT Delta,” ujar Khoirudin.
Menurutnya, jika sekedar untuk mendapatkan profit, maka Pemprov DKI Jakarta bisa berinvestasi pada bidang usaha yang prospektif, profitabilitas tinggi dan juga mendukung bagi pembangunan seperti bidang infrastruktur, energi, utilitas dan lainnya.
“Sehingga dana hasil penjualan saham PT Delta bisa diinvestasikan pada bidang tersebut melalui penambahan saham di BUMD yang ada atau membentuk perusahaan patungan baru,” tandasnya.
Apalagi DKI Jakarta juga akan mengembangkan beberapa kawasan Transit Oriented Development (TOD) untuk mendukung pengembangan kota modern. Juga mengarah pada upaya penyediaan energi secara mandiri. Sehingga investasi pada sektor tersebut tentu sangat potensial dan mendukung pembangunan daerah.
“Dan yang penting tentu saja tidak menimbulkan kontroversi karena punya saham di pabrik minuman beralkohol,” tutupnya. (OL-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
IHSG mengalami koreksi sekitar 1% sepanjang dua minggu terakhir
PT Delta Djakarta Tbk berhasil meraih laba hingga Rp123,5 miliar tahun lalu. Dengan keuntungan tersebut, PT Delta bakal menyetorkan dividen kepada Pemprov DKI hingga Rp52,5 miliar.
Demokrat memberi sejumlah catatan bagi Pemprov DKI yang akan menjual saham bir harus mendapatkan persetujuan DPRD
WAKIL Ketua Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Sunarsip mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menjual saham bir milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk.
Pengeluaran pembiayaan dalam postur anggaran di Indonesia hanya diperbolehkan untuk membiayai program yang nanti menghasilkan keuntungan seperti investasi di BUMD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved