Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Rizieq Shihab menyebut kerumunan Megamendung tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menyebut dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/14) hari ini, kerumunan tak menyebabkan peningkatan kasus covid-19.
Pentolan Ormas Front Pembela Islam yang telah dilarang itu awalnya mengungkapkan kembali pernyataan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus yang menyampaikan ada 20 orang mendapat hasil reaktif.
Namun, Camat Megamendung Endi Rismawan merinci, dari 20 orang yang reaktif, hanya 1 orang yang dinyatakan positif covid-19 seusai menjalani tes PCR.
"Tadi menarik penjelasan pak Agus, didapat 20 reaktif. Kemudian pak Camat lebih rinci, betul 20 reaktif tapi setelah di PCR hanya 1 positif," kata Rizieq di persidangan.
Baca juga: MPR: Mepertentangkan dan Menghina Agama Bentuk Keterbelakangan
Rizieq juga mengutip data yang dipaparkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan yang menyebut Oktober 2020 atau satu bulan sebelum kerumunan Megamendung ada 2 orang warga positif Corona.
Namun, pada November, kasus positif di Megamendung tidak ada alias nol. Pada Desember hanya bertambah 1 kasus dan hingga Februari terdapat 5 kasus positif.
Atas paparan saksi tersebut, Rizieq menyebut kerumunan Megamendung tidak berujung kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Rizieq.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-4)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved