Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis di Kamar Pasien RS

Rahmatul Fajri
05/4/2021 21:34
Polisi Bekuk Pencuri Spesialis di Kamar Pasien RS
Ilustrasi suasana di RS(Antara)

POLSEK Metro Jagakarsa menangkap AS, 41 yang merupakan spesialis pencuri di rumah sakit. Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi AS kerap beraksi dengan mencuri barang milik keluarga pasien.

"Bisa dibilang seperti itu (spesialis), sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit," kata Eko di Jakarta, Senin (5/4).

Terakhir, AS beraksi di Rumah Sakit Zahirah, Jakarta Selatan,  Minggu (4/4) dini hari WIB. Pelaku membawa kabur satu buah tas berisi satu unit laptop senilai Rp6 juta milik keluarga pasien.

 

Aksinya tersebut terekam kamera pengawas dan polisi langsung bergerak menyelidiki keberadaan AS. Polisi lalu menangkap AS pada malam harinya di sebuah hotel melati di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

 

Eko mengatakan pelaku merupakan pekerja lepas yang memang berniat mencuri barang milik pasien di rumah sakit. Ia mengatakan sebelum beraksi pelaku mencari rumah sakit mana yang akan didatangi.

 

"Pelaku ini adalah warga biasa, jadi bukan dari karyawan atau pun petugas kesehatan di rumah sakit tersebut. Dia memang sengaja mencari target atau sasaran dirumah sakit rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut, pelaku kini masih ditahan di Polsek Jagakarsa untuk mendalami lebih lanjut siapa penadah barang hasil curian itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya