Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus pelecehan pejabat Pemprov DKI di bawa ke ranah pidana. Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan. Lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, berharap perkara tersebut diselesaikan sesuai hukum pidana yang berlaku. LPSK juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/mekanisme administrasi internal. Pasalnya, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
Namun, secara bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat, perkara ini dinilai harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Karena yang dilakukan Inspektorat ada batasannya. LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Kemenag Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2021
“Penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual,” kata Edwin dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (26/3).
Peringatakan tersebut, sambungnya, bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali. Hal ini berkaca pada kerap kalinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan. Relasi kuasa ini yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual. Karena pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor.
LPSK pun mengutarakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Untuk itu korban maupun saksi sebaiknya melaporkannya ke LPSK, karena prinsip perlindungan dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah kesukarelaan. Dengan itu, LPSK bisa memastikan kehadiran negara kepada korban maupun saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Edwin sudah mengonfirmasi ke Pemprov DKI terkait dengan pemberitaan berupa pelecehan seksual oleh Kepala BPPBJ Provinsi DKI. Namun, LPSK tidak bisa menyebutkan siapa sumber dari Pemprov DKI yang dimaksud. (OL-4)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved