Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA kelompok remaja tawuran di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (12/3) sore. Tawuran tersebut dipicu oleh saling mengejek dan memprovokasi di media sosial.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung mengatakan kelompok yang bernama desikel2022 memasang status di media sosial untuk mengajak tawuran. Lalu, kelompok dualibel2021 yang sedang berkumpul di Kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut.
"Kemudian dua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," ujar R Manurung, melalui keterangannya, Senin (15/3). Setelah terjadi kesepakatan, kelompok dualibel2021 menuju Joglo untuk mengambil senjata tajam untuk menyerang kelompok @desikel2022.
Sekitar pukul 02.30 WIB, kelompok dualibel2021 datang dengan berboncengan menggunakan lima sepeda motor. Setelah menyerang kelompok desikel2022, mereka lalu melarikan diri. Akibat insiden tersebut, dua anggota kelompok desikel2022, yakni HA, 16, dan AD, 16, mengalami luka bacokan senjata tajam hampir di sekujur tubuh.
Mengetahui kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah itu, polisi memburu para pelaku tawuran.
Alhasil, empat pemuda berhasil diamankan, yakni MH, 20, DA, 16, SI bin EN, 22, dan AK bin NN, 19. "Sementara itu, tujuh anggota lain masih dalam pengejaran," pungkas Robinson.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Yudi Adiansyah menerangkan dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial. Atas perbuatan jahat itu, para pelaku penyerangan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-14)
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved