Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI masih menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap sekretaris yang menyeret bos perusahaan keuangan di bilangan Ancol, JH, 47.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengungkapkan masih ada korban-korban lainnya, atas perlakuan bejat JH.
"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB," kata Nasriadi, Rabu (3/3).
Namun, saat ini kedua korban tersebut tidak mau melaporkan JH ke polisi. AA dan BB juga enggan dijadikan saksi.
"Alasannya sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali," kata Nasriadi.
Baca juga : Tiga Anggota Polda Metro Terlapor Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Bahkan, menurut pengakuan tersangka JH, korban AA sempat ditelanjangi. Sementara korban BB diurut tersangka hingga mengenai payudara korban.
"Semua dilakukan dalam ritualnya (mengaku) sebagai tatung atau dukun," ujar Nasriadi.
JH ditangkap polisi di kantornya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan korban DF dan EF, yang sebelumnya menjadi sekretaris tersangka JH.
Keduanya mengaku menjadi korban pelecehan seksual JH, selama bekerja pada 2020. JH melakukan pelecehan dengan modus mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa meramal nasib dan aura seseorang. Tentunya, dengan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. (OL-2)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved