Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengamankan model majalah dewasa Beiby Putri karena mengonsumsi narkoba. Beiby ditangkap di salah satu apartemen di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/2) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram. Yusri mengatakan Beiby mengaku telah memesan barang haram tersebut sejak September 2020.
"September memesan setengah gram, kemudian Oktober setengah gram. Terakhir, Desember memesan satu gram. Nah, sisanya 0,2 gram ini. Ini pengakuannya, tapi kami mendalami terus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Yusri mengatakan Beiby memesan sabu tersebut dari R yang kini telah menjadi buron. Selain itu, pihaknya menelusuri pihak lain yang memasok barang haram itu kepada Beiby.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan sepinya pekerjaan di masa pandemi covid-19 membuat Beiby mencoba mengisi kekosongan dengan mengonsumsi narkoba. "Motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (OL-14)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved