Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial Akm yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkotika.
Tuntutan itu juga ditujukan kepada dua temannya, yakni Sy dan MT. Satu temannya yang lain, DS, dituntut hukuman satu tahun penjara. Ini karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di rumahnya, ia juga menyimpan ganja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan amar tuntutan secara bergantian mengatakan, terdakwa dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 dengan tujuan dipakai secara bersama-sama.
Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Ini karena di dalam proses persidangan terdakwa tidak terbukti memjual atau sebagai perantara seperti yang dimaksud dalam Pasal 114 dan 122 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa kami tuntut Pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib. Hal lain yang meringankan terdakwa, tambahnya, selain tidak berbelit-belit dalam persidangan, mereka juga belum pernah dihukum.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa. Mereka kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum.
"Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani, seusai persidangan. Namun demikian, tambahnya, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan ketimbang dakwaan sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Kendati begitu, ungkap dia, pihaknya akan melakukan pembelaan agar hukuman kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan itu. "Kami beserta keluarga terdakwa berharap agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Ya kalau bisa direhab," kata dia. (OL-14)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved