Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengurangi jumlah Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD DKI Jakarta pada Rancangan APBD Perubahan 2020.
Semula jumlah PMD mencapai Rp7,8 triliun. Namun, dalam RAPBD-P 2020 jumlahnya mencapai Rp4,4 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan, pengurangan itu disebabkan adanya pelemahan ekonomi sebagai dampak dari wabah covid-19.
"PMD turun karena covid. Semua anggaran turun karena covid. Jadi semua harus 'refocusing', menyesuaikan dengan anggaran yang ada," jelasnya di Balai Kota, Jumat (13/11).
Politkus Partai Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI tetap berupaya optimal melakukan pembangunan baik langsung yang dijalankan oleh SKPD maupun oleh BUMD meski di tengah penurunan anggaran akibat wabah.
"Prinsipnya dengan segala keterbatasan yang ada kita Pemprov terus berupaya meningkatkan kinerja, terus berupaya memberikan pelayanan sebaik mungkin terkait transportasi dan pelayanan publik lainnya," jelasnya.
Untuk program yang terhalang dilakukan tahun ini akibat ketiadaan anggaran, Ariza menuturkan akan dialihkan ke tahun depan.
Baca juga : Wagub Tegaskan Rute Perubahan LRT Masih Dikaji
"Iya dong yang belum selesai tahun ini dilanjutkan tahun depan. Yang penting di kepemimpinan Pak Anies semua program RPJMD akan kita selesaikan sebaik mungkin selesai di Oktober 2022 program-programnya," tandasnya.
Sebelumnya, pada penetapan APBD 2020 Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan sebesar Rp7,81 triliun dana PMD kepada tujuh BUMD. Namun, alokasi itu berkurang menjadi Rp4,41 triliun.
PT MRT Jakarta semula mendapat alokasi PMD sebesar Rp2,6 triliun berkurang menjadi Rp1,58 triliun. Lalu PT Jakarta Propertindo semula mendapat PMD sebesar Rp2,7 triliun berkurang menjadi Rp1,38 triliun.
PAM Jaya semula mendapat Rp516 miliar alokasi dana PMD dikurangi menjadi Rp240 miliar. Perumda Pasar Jaya yang semula akan mendapat PMD sebesar Rp337 miliar berkurang menjadi Rp162 miliar.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang semula mendapat alokasi PMD sebesar Rp1,36 triliun hanya mendapatkan Rp950 miliar.
Di samping itu, ada PT Jakarta Tourisindo satu-satunya BUMD yang tetap mendapat PMD sebesar Rp92,1 miliar. Lalu PDAL Jaya yang semula tidak mendapat PMD, dalam RAPBD-P mendapat PMD sebesar Rp3 miliar.(OL-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved