Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk AAB, 20, tersangka pencabulan dan penculikan terhadap siswi SMP swasta di Jakarta Selatan berinisial D. D yang berusia 16 tahun tengah dalam hamil.
AAB ditangkap saat pelariannya di sebuah indekost di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11) dini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang merupakan pedagang serabutan berkenalan dengan D pada Juni 2019. Keduanya berpacaran pada Desember 2019.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak Juli sampai Agustus 2020 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Korban diketahui hamil setelah dites selama dua kali.
"Jadi saat ini korban dalam keadaan hamil karena disetubuhi pelaku. Pelaku dengan bujuk rayunya memperdaya korban, memacari, menyetubuhi dan membawa lari ke Mojokerto," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Yusri mengatakan pelaku meminta korban memberi tahu orang tuanya perihal kehamilan itu. Namun, korban takut dimarahi oleh orang tuanya. Setelah itu pelaku membawa korban ke Mojokerto dan tinggal di sebuah indekos.
Orang tua D lalu melapor ke Polda Metro Jaya, karena korban tak kunjung pulang selama satu bulan terakhir. Polisi kemudian melacak posisi pelaku dan diringkus di sebuah indekos di Mojokerto.
Yusri mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan secara psikis kepada korban yang tengah berbadan dua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81, 82, 76D, 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara 7 tahun untuk KUHP dan penjara maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak," kata Yusri.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan bejat pelaku harus dikenakan pasal berlapis. Ia mengatakan pelaku membujuk rayu dan menghamili anak yang jelas di bawah umur.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa, karena dia tahu persis itu anak 16 tahun, tetapi dia lakukan kejahatan seksualnya sampai hamil. Jadi, ada unsur paksaan, kesengajaan, jadi terpenuhi unsur itu. Maka saya katakan pasal itu sudah tepat dikenakan pasal berlapis," kata Arist.
Arist mengimbau para orang tua memberikan perhatian ekstra dan menjalin komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka. Hal itu untuk mencegah adanya rayuan dari pihak-pihak yang ingin berbuat kejahatan.
"Anak-anak ini perlu diberikan akses seluas-luasnya bisa berkomunikasi dengan orang tuanya. Karena kalau tidak maka anak-anak ini akan mengambil sikap sendiri," pungkas Arist. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved