Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Kota Depok menghukum M.Haris Tari 44 tahun dengan pidana penjara 7 tahun. Guru les privat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap salah satu murid sekolah dasar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, " kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti di dampingi dua hakim anggota, Sri Rezeki Marsinta dan Eko Julianto saat membacakan amar putusan, Kamis (22/10).
Dengan putusan tersebut, M. Haris Tari dijatuhi pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar.
"Apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan, " ujarnya.
Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan banding. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok Ahmad Nurkhamid.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 7 tahun denda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E dikatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dikarenakan Haris berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru, maka ancaman pidananya menurut Pasal 82 ayat (2) ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal 82 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Terdakwa Haris telah terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum yakni memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, " kata Ahmad Nurkhamid.
Untuk diketahui kasus perbuatan cabul ini bermula ketika terdakwa Haris menjadi guru les YNA (korban). Haris mencabuli YNA sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved