Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gudang Narkoba di Bojong Gede, Kaupaten Bogor Digeledah Polisi

Kisar Rajaguguk
21/10/2020 16:00
Gudang Narkoba di Bojong Gede, Kaupaten Bogor Digeledah Polisi
Narkoba(Ilustrasi)

SEBUAH rumah di Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang diduga sebagai gudang penyimpanan narkoba digeledah polisi, Rabu (21/10).

Dari rumah tersebut diamankan daun kering yang menyerupai gorillaz yang dibungkus dalam plastik.

Aparat yang menggerebek adalah personil dari Polsek Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku yang diamankan adalah MR, 28.

“Waktu kita tangkap pelaku sedang menggunakan gorillaz di dalam rumah. Informasi kita dapatkan dari warga mengeluhkan rumah ditempati pelaku kerap digunakan sebagai gudang narkoba dan tempat nongkrongan muda mudi dan kalangan pecandu untuk mengonsumsi narkoba,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab, Rabu (20/10).

Baca juga : Video Viral Polisi Pukul Polisi, Polri: Itu Hoaks

Barang bukti yang berhasil disita adalah enam bungkus plastik klip bening berisi diduga tembakau gorila berat bruto 2,50 gram. Pelaku kini diamankan di polsek. “Kita dalami kasusnya dengan meminta keterangan pelaku,” paparnya.

Hingga saat ini, lanjutnya pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di jebloskan ke sel tahanan Polsek Sukmajaya.

Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009. “Ancaman 10 tahun,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya