Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Polda Metro Jaya tengah melengkapi petunjuk jaksa atas berkas penyidikan kasus impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan kualitas rendah yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.
Berkas itu sebelumnya dikembalikan jaksa atau P-19 dengan sejumlah petunjuk, baik formal maupun materiel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan penyidik sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. “Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” ungkap Tubagus di Jakarta, kemarin.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai menyelidiki berdasarkan laporan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT
PMJ, bertanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri untuk segera menangkap pelaku utama pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun.
Komisioner Kompolnas Poeng ky Indarti menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Karena kasus ini melibatkan komplotan, diharapkan, penyidik dapat segera menangkap main perpetrator (pelaku utama)-nya,” ujar Poengky.
Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka. Namun, aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
Beberapa kalangan juga mendesak agar pemerintah turun tangan guna menyelesaikan permasalahan baja impor ber logo SNI palsu. Pasalnya, praktik curang seperti itu mengganggu para pelaku usaha di sektor industri baja yang bekerja keras memenuhi kebutuhan dalam negeri. (Ykb/J-1)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved