Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap

Hilda Julaika
13/9/2020 16:22
PSBB, DKI Tiadakan Ganjil Genap
Pengendara melintasi kawasan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Kebijakan ganjil genap dihapus untuk mendukung pembatasan lalu lintas dalam rangka menekan laju penyebaran covid-19. Mengingat, kebijakan ini sebelumnya menuai kritik lantaran menimbulkan kerumunan di transportasi publik.

“Selama PSBB total ini kebijakan ganjil-genap ditiadakan,” tegas Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Baca juga: DKI Terapkan PSBB Total, Erick Thohir: Pemerintah Dukung

Selain itu, kapasitas penumpang dalam kendaraan tetap dibatasi maksimal 50%. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, KRL, taksi, hingga kapal penumpang.

“Pembatasan kendaraan 50% seperti yang diberlakukan saat ini. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal akan diatur detailnya dalam Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI,” papar Anies.

Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta

Untuk kendaraan pribadi, lanjut dia, terdapat ketentuan lain. Di antaranya, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi. Kecuali, merupakan keluarga yang berdomisili di alamat yang sama.

Adapun ojek daring tetap diizinkan mengangkut penumpang dan barang. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk motor berbasis aplikasi boleh angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan,” tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya