Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kantor Beroperasi Saat PSBB, Anies: Maksimal 25% Pegawai

Hilda Julaika
13/9/2020 16:53
Kantor Beroperasi Saat PSBB, Anies: Maksimal 25% Pegawai
Sejumlah pekerja melintasi trotoar kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi operaisonal perkantoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Kebijakan pembatasan maksimal 25% pegawai berlaku untuk kantor pemerintah dan swasta.

“Kantor pemerintahan di zona risiko tinggi dibolehkan beroperasi maksimal 25% pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan mengizinkan ASN beroperasi,” ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Baca juga: Besok, PSBB Total Resmi Diberlakukan

Kebijakan terkait kantor pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB. Bahwa, kantor di zona dengan risiko tinggi diizinkan beroperasi dengan maksimal 25% pegawai.

Untuk kantor swasta juga dapat beroperasi dengan kapasitas 25% dari total karyawan. Kendati demikian, pimpinan kantor wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah (WFH).

“Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan wajib membatasi paling banyak 25% pegawai dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” jelas Anies.

Jika ditemukan kasus positif covid-19 pada area kantor, seluruh usaha dan kegiatan harus ditutup. Adapun penutupan kantor dilakukan selama tiga hari.

Baca juga: DKI Terapkan PSBB Total, Erick Thohir: Pemerintah Dukung

Penerapan PSBB total mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Lebih lanjut, Anies berharap PSBB total jilid II dapat menekan laju penyebaran covid-19. Mengingat, terjadi lonjakan kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya