Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tanpa SIKM, Penularan Bisa Tinggi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/9/2020 03:25
Tanpa SIKM, Penularan Bisa Tinggi
Kerumunan pengunjung di kawasan Kota Tua, Jakarta, kemarin.(MI/Andri Widiyanto)

SURAT izin keluar-masuk (SIKM) merupakan filter yang bisa menutup celah penularan covid-19 secara langsung. Ketiadaan kelengkapan dokumen itu dikhawatirkan bakal membuat mobilitas masyarakat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) semakin tak terkendali.

Tanpa adanya SIKM diduga hasil PSBB kali ini juga tidak akan membawa perubahan berarti dari PSBB transisi.

“Mobilitas masyarakat tidak ada kendali. Artinya, masyara kat bebas secara luas dan mereka berinteraksi sebagaimana dilakukan tiap hari se perti ini,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kemarin.

Ia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti ketakutan untuk menerbitkan aturan SIKM karena 60% pekerja berasal dari wilayah pe nyangga. Kebijakan PSBB tanpa SIKM justru terkesan mandul.

Trubus menganggap PSBB yang mulai berlaku hari ini bukan menurunkan kasus penularan covid-19, malah bakal meninggi dari sebelumnya.

“Setiap orang bisa saja membawa covid-19. Masyarakat yang membandel akan lebih besar, kecuali ada penegakan hukum yang ketat. Padahal, pengawasan itu kan salah satunya pakai SIKM,” ujarnya.

Trubus menyarankan agar pelaksanaan PSBB perlu disertai dengan penerapan sanksi denda progresif baru yang berlaku di Pergub 79/2020.

Secara terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan kewenangan SIKM tidak sepenuhnya milik Gubernur DKI. Itu karena perlu ada kesepakatan dengan pemimpin di daerah lain, khususnya Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

“Penyebabnya ada kemungkinan besar daerah Bodetabek juga harus melakukan koordinasi bagaimana mengatur cek poin perbatasannya. Sekarang kan tidak ada kesepakatan untuk melakukan kerja sama pembatasan antardaerah. Maka tak perlu diberlakukan SIKM.”

Dari tiga peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan terkait dengan PSBB, sambung dia, terlihat fokusnya pada pengetatan interaksi orang di dalam kota. Sementara itu, untuk pembatasan mobilitas keluar-masuk Jakarta tidak dilakukan.


Rapid test

Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada perubahan aturan atas pengen dalian transportasi saat penerapan kembali PSBB di Jakarta.

Terkait dengan tidak adanya penerapan SIKM, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut tetap ada persyaratan lain yang harus dimiliki penumpang.

“Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga ma sih akan diberlakukan,” jelas Adita dalam keterangan resminya, kemarin.

Adita menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat, mulai keberangkatan, perjalanan, hingga di area kedatangan.

“Penumpang ataupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak, sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapa sitas maksimal penumpang,” pungkas Adita. (Ykb/Hld/Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya