Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Guna mendorong pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan percepatan izin bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Percepatan izin itu dilakukan dengan layanan antarjemput izin bermotor (AJIB). Lewat layanan ini, sejak Januari hingga 8 September, tercatat sudah 50.902 izin UMKM yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI.
Padahal sebelum layanan AJIB dilakukan, yakni pada Januari hingga Juni, hanya ada 6.952 izin UMKM yang diterbitkan.
UMKM yang diberikan izin ini bervariasi, mulai usaha kebutuhan sehari-hari, salon, hingga pengolahan makanan berskala mikro. UMKM yang diberikan fasilitasi AJIB pun tidak hanya berasal dari binaan Pemprov DKI melalui Jakpreneur, tetapi juga dari luar program Jakpreneur.
"Pemprov DKI telah melakukan beberapa terobosan untuk memulihkan UMKM dan koperasi sebagai dua sektor yang paling terdampak pandemi. Salah satu terobosannya adalah dengan AJIB," kata Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati dalam agenda peresmian pemberian akta kredit, pembentukan koperasi dan pemberian izin UMKM secara virtual pada Jumat (11/9).
Baca juga: 152 UMKM Jakarta Raih Dana Kredit PEN
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dorongan agar warga bisa dipermudah pembuatan izin UMKM ini dilakukan agar warga pengusaha UMKM bisa mudah memperoleh dana investasi atau pinjaman modal guna mengembangkan usahanya.
"Tugas pemerintah adalah memfasilitasi. Tugas pengusaha adalah membesarkannya. Dari yang mikro menjadi kecil. Dari kecil menjadi menengah dan dari menengah menjadi besar," kata Anies.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat yang sudah mendapatkan pinjaman dana dari Bank DKI maupun dari pihak lain agar bisa berkomitmen untuk terus mengembangkan usahanya dan mengembalikan pinjaman ke bank tepat waktu. (OL-14)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved