Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
M Shiddik pemilik perusahan pemotongan kapal PT Sulung Mandiri, terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara karena didakwa melakukan penipuan terhadap Hari
Putra Joseph senilai Rp2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Jakarta Pusat Priyo W mengatakan awalnya pada 2011, M Shiddik mendatangi Hari Putra Joseph untuk menggadaikan dokumen Kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte, dengan nomor pendaftaran kapal No:2279, tanggal 16 Februari 2004 di Kementrian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut senilai Rp2 miliar.
"Terdakwa M Shiddik pada tahun 2011 mendatangi saksi untuk menggada dokumen kapal," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar
secara online di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Menurut Priyo, setelah dokumen kapal itu digadaikan, pada akhir tahun 2012 terdakwa tanpa seizin Hari Putra membawa kapal tersebut ke lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Periuk.
"Awal tahun 2013, kapal TB Patih 1 dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrap oleh terdakwa M Shiddik," ujar Priyo.
Mengetahui kapal TB Patih dipotong oleh M Shiidik, pemegang dokumen kapal meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian memberikan uang hasil penjualan kapal senilai Rp300 juta kepada Hari Putra Joseph.
"Terdakwa memberikan uang Rp300 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik saksi, untuk membayar bunga telat pembayaran pinjaman," ujarnya.
Pada tahun 2019 Hari Putra Joseph melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan Polisi:LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2019.
"Hingga saat ini terdakwa belum membayarkan utangnya sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi. Atas dasar itu saksi mengalami kerugian Rp2 miliar," jelasnya.
baca juga: KPK Panggil Mantan Kepala BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Priyo menegaskan atas perbuatannya itu M Shiddik di dakwa pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan.
"Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 378 KUHP jo 372 KUHP," tegasnya.
Di luar persidangan korban Hari Putra Joseph mengatakan terdakwa telah melakukan pemotongan tanpa seizinya, selaku pemegang dokumen kapal.
"Syarat pemotongan kapal itu harus ada penghapusan nama kapal dan itu harus dilengkapi dokumen gross akte," jelasnya. (OL-3)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved