Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENEMPATAN PKL di trotoar tidak melanggar aturan apabila dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan.
Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, ketentuan yang paling utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 12 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Apa itu ruang manfaat jalan, itu ialah ruang dari badan jalan sampai dengan tepi saluran termasuk trotoar," kata Hari saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (2/9).
Hari menyebut penempatan trotoar juga diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam Permen PUPR 3/2014 agar suatu segmen trotoar dapat ditempatkan PKL.
Baca juga : DKI Bakal Fasilitasi UMKM di Trotoar, DPRD: Jadi Kumuh
Menurutnya, meski nantinya pihak pengusaha atau pengelola mengajukan satu titik segmen yang tidak bisa atau tidak memadai untuk ditempati PKL, pihaknya akan dengan tegas menolak pengajuan tersebut.
"Kan kita yang buat rekomendasi. Kita lihat lokasi yang diajukan di titik mana dengan disain kios seperti apa. Lalu kita lihat dengan syarat-syarat yang ada memenuhi atau tidak. Yang utama adalah tidak boleh mengganggu pejalan kaki dan tidak menutupi fungsi pelengkap trotoar yang ada. Bisa juga kita tolak kalau tidak memenuhi atau di situ kondisi trotoarnya tidak memungkinkan," terang Hari.
Ia pun menjamin dengan persyaratan ketat ini, tidak sembarangan trotoar bisa dijadikan lokasi bagi PKL. Jika warga memaksa, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa ditertibkan oleh aparat Satpol PP.
"Kalau orang atau PKL lain memaksa di tempat lain ya nggak bisa. Kan sudah ada ketentuannya. Jadi nggak sembarangan trotoarnya bisa, minimal punya lebar lima meter. Kalau lebar cuma 1,5 meter ya dipastikan tidak bisa dan warga tidak boleh memaksa," pungkasnya.(OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KEPALA Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjamin pihaknya tidak akan begitu saja mengizinkan PKL di trotoar.
Pemprov DKI Jakarta bakal memfasilitasi UMKM berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
Anggota Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL dan UMKM
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemprov DKI yang ingin menempatkan PKL dan UMKM di trotoar
"Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya," ujar Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved